Sabtu, 16 Maret 2024

Syarat Uji Kompetensi 4 Jabatan Fungsional di Bidang Pendidikan

Hai Sobat Cikgu Penerang!
Sebagai ASN, peningkatan karir merupakan salah satu hal yang diharapkan di masa yang akan datang. Pada pasal 81 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa Uji Kompetensi (ukom) merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional. Selain sebagai persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional, Ukom juga menjadi salah satu syarat untuk perpindahan dari jabatan lain dan pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Lalu sebenarnya apa sih ukom itu? Ukom adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

Selanjutnya apa syarat untuk dapat mengikuti ukom tersebut?
Nah, ini menarik karena syaratnya akan berbeda-beda tergantung jenis ukom yang ingin kita ikuti. Mari kita bahas syarat ukom tersebut satu per satu.

Syarat Uji Kompetensi

Syarat Uji Kompetensi 4 Jabatan Fungsional di Bidang Pendidikan


Secara umum ukom dibagi menjadi beberapa yaitu ukom perpindahan dari jabatan lain, ukom pengangkatan kembali, dan ukom kenaikan jabatan. Adapun syarat untuk ukom tersebut sebagai berikut:

1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali

a. Persyaratan Umum

Peserta UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1) berstatus PNS;
2) berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan;
3) berusia paling tinggi pada saat pendaftaran:
a) 52 (lima puluh dua) tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda;
b) 54 (lima puluh empat) tahun untuk JF ahli madya;
c) 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT;
d) 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pamong Belajar; dan
e) 64 (enam puluh empat ) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
4) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
5) memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta Uji Kompetensi, untuk UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dokumen persyaratan umum sebagai berikut:
1) hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir;
2) hasil pindai (scan) Ijazah S-1/DI-V sesuai yang dibutuhkan;
3) hasil pindai (scan) surat usulan mengikuti Uji Kompetensi dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota; dan
4) hasil pindai (scan) dokumen penilaian kinerja.


b. Persyaratan khusus 

1) UKPJL ke dalam JF Guru:

a) memiliki sertifikat pendidik; dan
b) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;
b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan
c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.

2) UKPJL ke dalam JF Pengawas Sekolah:

a) memiliki pangkat paling rendah Penata dengan golongan ruang III/c;
b) memiliki sertifikat pendidik;
c) telah melaksanakan tugas sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas
sebagai Kepala Sekolah dengan jangka waktu paling sedikit 4 (empat) tahun; dan
d) memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik;
c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas; dan
d) hasil pindai (scan) sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan.


3) UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar 

a) Berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat
fungsional; dan
b) Jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
b) hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru).

4) UKPJL ke dalam JF Penilik

a) berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional
(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah);
b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b; dan
c) jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut :
a) Hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
b) Hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru).

2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Peserta UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;
b. menandatangani pakta integritas;
c. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan
d. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir;
b. hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir;
c. hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai;
d. hasil pindai (scan) PAK terakhir; dan
e. hasil pindai (scan) dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Untuk lebih jelasnya kamu bisa tengok dokumen berikut
Demikian Sobat Cikgu Penerang, seperti itulah syarat uji kompetensi. Kira-kira kamu mau ikut yang ukom apa? Yang kjelas persiapkan dokumen kamu agar lolos menjadi peserta ukom, ya.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan komentar di bawah ini!

Terbaik Untuk Pengunjung

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS Pengertian Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan for...

Postingan Terpopuler