Halo Sobat Cikgu Penerang!
Alhamdulillah, kabar gembira di tahun 2024 ini buat para ASN/ TNI/ Polri dan para pensiunan.
Hal ini dikarenakan pada tanggal 13 Maret 2024, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tentunya ini menjadi angin segar dan kabar gembira bagi para abdi negara tersebut dengan adanya perubahan pada komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2024.
Selanjutnya mari simak ulasan mengenai PP tersebut melalui artikel berikut ini.
Komponen THR dan Gaji 13 Terbaru
Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
A. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur Negara
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR dan Gaji ke-13 terbagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut:
1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane. tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
B. Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS
Selanjutnya dijelaskan pada pasal 7, bahwa untuk CPNS maka komponen gaji pokok yang dibayarkan adalah 80% ditambah dengan tunjangan yang melekat dan disesuaikan dengan sumber pembayaran gaji dari APBN atau APBD seperti halnya pada pasal 6.
C. Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan
Sedangkan untuk para pensiunan dijelaskan pada pasal 9, bahwa Tunnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a. pensiun pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; dan d. tambahan penghasilan.
D. Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi penerima tunjangan
Lalu di pasal 10, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen PP 14 Tahun 2024
Untuk memahami tentang mekanisme lainnya mengenai THR dan Gaji ke-13 secara detail maka dapat dilakukan dengan mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024. Dokumen PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi ASN/ TNI/ Polri dan pensiunan sebagai berikut
Semoga artikel mengenai komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2024 dapat membantu Sobat Cikgu Penerang memahami mekanisme pembayaran tunjang tersebut. Jangan lupa kalau sudah dapat tunjangannya, bersedekahlah karena dengan sekedekah maka kita juga berbagi kebahagian dengan orang lain yang lebih membutuhkan.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan tinggalkan komentar di bawah ini!