Minggu, 17 Maret 2024

Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan KS dan PS

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Surat Dirjen GTK Kemendikbudristek RI Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 Tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah telah dirilis. 
Dokumen ini menjadi landasan bagi kebijakan pengangkatan KS dan PS di Indonesia. Dengan memahami isi surat tersebut, diharapkan akan tercipta proses pengangkatan yang lebih transparan, objektif, dan berstandar mutu, sehingga dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan KS dan PS

Seperti apa Surat Edaran Tersebut?

Isi Surat Edaran

Adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan:
a. penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
b. pengangkatan guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 j.o PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; dan mekanisme pengangkatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal persyaratan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP tidak dapat terpenuhi oleh calon pengawas sekolah, sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
3. Berdasarkan Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan termasuk didalamnya lulus Uji Kompetensi, serta tersedianya lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.


4. Guna memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengangkat calon Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemendikbudristek telah menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id) yang secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas
sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK). Dengan demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK. (Panduan penggunaan sistem pengangkatan dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/bimteksistemKS).
5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
6. Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.
7. Dalam hal mendapati kesulitan pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan

Dokumen Surat Edaran

Surat tersebut dapat dilihat lebih lengkap sebagai berikut:
Salam bangkit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan komentar di bawah ini!

Terbaik Untuk Pengunjung

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS Pengertian Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan for...

Postingan Terpopuler