Secara regulasi, kepala sekolah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik sekaligus tenaga kependidikan.
Sebagai pendidik, kepala sekolah terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku bagi pendidik, sementara sebagai tenaga kependidikan, kepala sekolah terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku bagi tenaga kependidikan.
Dengan demikian, terdapat dua kategori kompetensi teknis yang berlaku kumulatif bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, yakni (1) model kompetensi guru dan (b) model kompetensi kepala sekolah.
Adapun Panduan Operasional ini hanya berfokus pada kompetensi teknis kepala sekolah mengingat panduan operasional model kompetensi guru telah diterbitkan dalam dokumen yang terpisah.
Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah
Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah
Secara umum, panduan operasional ini bertujuan untuk:- Menjadi alat bantu bagi kepala sekolah dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas profesinya; dan
- Menjadi dokumen rujukan bagi kepala sekolah dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Secara khusus, panduan operasional ini diperuntukkan bagi:
- Instansi Pembina dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru, pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, termasuk pengembangan materi dan instrumen pada Pendidikan Profesi Guru;
- Kepala sekolah dan pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan karier; dan
- Mitra pembangunan dan atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru.
Ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur kompetensi tenaga kependidikan menjadi tiga, antara lain:
- Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepala sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik;
- Kompetensi sosial, yakni kemampuan kepala sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
- Kompetensi profesional, yakni kemampuan kepala sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memudahkan kepala sekolah dan pemangku kebijakan dalam memahami Model Kompetensi ini, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
Dokumen panduan
Sebagai batasan, panduan operasional ini hanya menjabarkan tentang kompetensi teknis kepala sekolah; untuk kompetensi teknis guru tersedia pada panduan operasional terpisah.
Panduan tersebut selengkapnya sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan tinggalkan komentar di bawah ini!