Jumat, 05 April 2024

Rilis Fitur Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja KS di PMM

Halo Sobat Cikgu Penerang
Setelah sebelumnya para Kepala Sekolah telah melakukan perencanaan pengeloaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), hingga saat ini KS belum bisa melakukan langkah selanjutnya.
Lalu kapan pelaksanaan pengelolaan kinerjar KS dapat dilakukan?
Nah, jawabnya adalah Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen No 3324/C1/GT.01.08/2024 tanggal 5 April 2024.

Fitur Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja KS

Rilis Fitur Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja KS di PMM

Isi Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada bulan Januari 2024.

Terkait dengan rilis fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, satuan pendidikan merupakan unit kerja mandiri yang dipimpin oleh guru yang mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah, sehingga:
a. Pejabat Penilai Kinerja untuk kepala sekolah adalah kepala dinas pendidikan;
b. model Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk kepala sekolah sebagai pimpinan unit kerja mandiri yang digunakan adalah model SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (SKP JPT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan 
c. dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja kepala sekolah, Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri atas pengawas sekolah.

2. Tata cara penugasan pengawas sekolah sebagai Tim Kerja :
a. Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c berperan membantu kepala dinas pendidikan sesuai kewenangan dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dengan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. penugasan dan pembagian tugas (plotting) pengawas sekolah sebagai Tim Kerja berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi area tugas pengawas sekolah dilakukan dalam SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ pada fitur Plotting Tim Kerja yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Operator SIM-Tendik;
c. penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas dalam pendampingan satuan pendidikan. Format/contoh keputusan kepala dinas pendidikan tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS;
d. dinas pendidikan perlu melakukan koordinasi, sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja kepala sekolah, khususnya peran/tugas Tim Kerja dalam melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi kinerja kepala sekolah; dan
e. panduan terkait Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses melalui tautan: http://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS.

3. Akun BelajarID kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah
a. untuk mengakses fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam PMM, kepala dinas dan pengawas sekolah disediakan akun Belajar ID yang dapat diakses pada https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/;
b. panduan untuk ploting tim kerja dan tata cara untuk mendapatkan akun BelajarID kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah diperoleh dengan mengakses SIM-Tendik melalui tautan https://bit.ly/panduan-simtendik-timkerja

4. Jika terdapat pertanyaan terkait Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dinas pendidikan dapat:
a. menghubungi Person In Charge (PIC) Manajemen Talenta pada Balai/Balai Besar Guru Penggerak sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran II; atau
b. mengakses Pusat Informasi melalui tautan:
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/categories/26036867121433-Pengelolaan-Kinerja.

5. Jika terdapat pertanyaan terkait akun BelajarID, dinas pendidikan dan pengawas sekolah dapat
menghubungi:
a. kapten BelajarID sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran III; atau
b. Pusat Informasi BelajarID melalui tautan: https://pusatinformasi.belajar.id/.

Dokumen  Surat Edaran

Untuk melihat lebih jauh mengenai Surat Edaran tersebut silakan simak dokumen berikut:

Semoga bermanfaat.


Ingin panduan lengkap pengelolaan kinerja?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan komentar di bawah ini!

Terbaik Untuk Pengunjung

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS Pengertian Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan for...

Postingan Terpopuler