Kamis, 22 Februari 2024

PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA BAGI PPPK

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2023

PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA BAGI PPPK

Apa Dasar Munculnya Peraturan ini?

Pertimbangan dalam pembuatan peraturan ini mengacu pada berbagai undang-undang, antara lain Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Isi peraturan

Pasal 1 Peraturan Menteri ini menjelaskan definisi beberapa istilah yang digunakan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Gaji PPPK, Pejabat yang Berwenang (PyB), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain.

Pasal 2 menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun. Namun, bagi PPPK dengan gaji golongan V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan jika masa perjanjian kerja sudah lebih dari 1 tahun.

Pasal 3 menjelaskan persyaratan kenaikan gaji berkala, termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan penilaian kinerja yang memenuhi standar tertentu. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, terdapat pengecualian tertentu. Sedangkan Pasal 4 membahas kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang memiliki predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur mengenai pemberian kenaikan gaji berkala dan istimewa serta mekanisme penetapan keputusan terkait hal tersebut. Sementara itu, Pasal 7 menyebutkan bahwa pemberian kenaikan gaji berkala yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini masih tetap berlaku sampai ada keputusan baru berdasarkan peraturan ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 18 Juli 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen peraturan

Untuk lebih jelasnya, peraturan tersebut dapat dilihat seperti berikut ini.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan komentar di bawah ini!

Terbaik Untuk Pengunjung

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS

Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja KS Pengertian Formulir A Diskusi Persiapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan for...

Postingan Terpopuler