PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH DASAR
Tujuan dari penerapan peraturan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini adalah untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Sebagai rumah kedua bagi peserta didik, satuan pendidikan perlu bahu membahu dengan berbagai pihak terkait untuk mengembangkan mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Kekerasan terhadap peserta didik di satuan pendidikan adalah krisis yang mengkhawatirkan saat ini dan hanya bisa diatasi dengan melibatkan semua pihak, mulai dari orang tua/wali, pendidik, tokoh masyarakat, dan pemerintah. Sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah dalam bentuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.
Sobat Cikgu Penerang dapat mengunduh Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar tersebut di sini. --- pasword: ioirwan
Semoga bermanfaat. Salam bangkit.
Post terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan tinggalkan komentar di bawah ini!